Lembaga sosial atau yayasan telah dikenal luas oleh
kalangan masyarakat sejak dahulu. satu badan yang didirikan untuk tujuan non
profit ini menjadi hal yang penting dalam rangka berkontribusi terhadap
pembangunan nasional, khususnya melalui kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakatan. Secara umum, lembaga apapun yang dibentuk atas keswadayaan
masyarakat disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) atau dengan
istilah Non Government Organization (NGO). Selanjutnya, lembaga-lembaga/
badan-badan/ organisasi ini menspesifik kan diri atau dapat diklasifikasikan
berdasarkan fungsi dan tujuan pembentukan ke dalam bentuk-bentuk badan yang di
Indonesia dikenal dengan istilah Yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Yayasan dan LSM pada dasarnya hampir sama dalam beberapa
hal. Sebagai contoh : berdasarkan tujuannya, sama-sama menjadi organisasi non
profit atau tidak mencari laba dalam setiap kegiatannya, serta bergerak di
bidang sosial kemasyarakatan bukan kegiatan bisnis atau mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya, meskipun di bawah yayasan/ LSM dapat mendirikan usaha-usaha
untuk membantu pemasukan lembaga atau memperoleh dana demi menjalankan misinya.
Berdasarkan keanggotaan, yayasan dan LSM merupakan lembaga/ badan yang tidak
mempunyai anggota. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dalam
tubuh yayasan atau LSM, hanya terdapat badan pendiri dan badan pengurus, serta
dapat diangkat beberapa orang untuk masuk dalam badan pengawas, pembina,
penasehat, dan pelindung. Inilah perbedaan yang paling menonjol antara
organisasi massa (ORMAS) dengan Lembaga; yaitu dalam hal keanggotaan.
Beberapa perbedaan antara Yayasan dan LSM dapat
dirinci sebagai berikut:
Dilihat dari kegiatan khususnya, yayasan lebih mengarah pada gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan saja, contoh terdapat yayasan panti asuhan, yayasan sosial amal zakat, yayasan keagamaan, pesantren, juga terdapat yayasan pendidikan. Intinya, segala kemampuannya dikerahkan untuk kegiatan yang bersifat untuk kepentingan orang banyak. Sementara LSM mempunyai kegiatan yang lebih mengarah pada keprofesionalitasan atau dapat dikatakan lebih militan dalam setiap gerakannya dibanding dengan yayasan. Secara umum, LSM (NGO) dapat dikategorikan ke dalam 4 golongan besar berdasarkan tujuannya :
Dilihat dari kegiatan khususnya, yayasan lebih mengarah pada gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan saja, contoh terdapat yayasan panti asuhan, yayasan sosial amal zakat, yayasan keagamaan, pesantren, juga terdapat yayasan pendidikan. Intinya, segala kemampuannya dikerahkan untuk kegiatan yang bersifat untuk kepentingan orang banyak. Sementara LSM mempunyai kegiatan yang lebih mengarah pada keprofesionalitasan atau dapat dikatakan lebih militan dalam setiap gerakannya dibanding dengan yayasan. Secara umum, LSM (NGO) dapat dikategorikan ke dalam 4 golongan besar berdasarkan tujuannya :
LSM Donatur : yaitu
LSM yang kegiatannya memberikan donasi kepada pihak lain untuk mewujudkan misi
tertentu.
LSM Mitra Pemerintah : yaitu LSM yang
kegiatannya menjadi rekan kerja pemerintah untuk mendukung segala
program-program pembangunan yang dijalankan, baik pemerintah pusat maupun
daerah.
LSM Oposisi : yaitu LSM yang kegiatannya menjadi
"oposisi" pemerintah, mengawasi dan memantau jalannya program
pembangunan, serta meneliti setiap tindakan-tindakan penyelewengan. LSM ini
bertujuan untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai dengan jalurnya dan
tepat sasaran.
LSM Profesi : yaitu LSM yang
kegiatannya berdasarkan keahlitan atau profesi tertentu, contoh lembaga pendidikan
menjalankan kegiatannya pendidikan, dsb.
Dilihat dari segi legalitas hukumnya, dalam pendirian
pertama kali, bentuk yayasan diprasyaratkan bagi semua pengurusnya untuk
memiliki NPWP pribadi, sementara LSM tidak diprasyaratkan itu, cukup badan
pendiri lembaga saja.
Berbicara mengenai pendirian yayasan atau LSM
selanjutnya kita sebut dengan istilah "Lembaga" saja, berikut dapat
dirinci langkah demi langkah yang bisa digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak
yang membutuhkan :
1. Tentukan nama lembaga yang akan didirikan. Khusus
untuk pendirian bentuk yayasan, nama depan harus selalu diawali dengan kata
"Yayasan" (ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2004). Contoh; Yayasan
Supersemar, Yayasan Sang Timur, Yayasan Pendidikan Islam, dsb. Untuk penentuan
nama LSM dapat diawali dengan kata "LSM" dapat pula langsung nama
lembaga yang diinginkan, asalkan jelas bentuk lembaganya. Contoh: Lembaga Bakti
Indonesia (LBI), Indonesia Corruption Watch, LSM Lentera, LSM Pelita Bangsa,
dsb.
2. Susunlah Anggaran Dasar lembaga yang akan didirikan.
Khususnya untuk usaha-usaha atau kegiatan yang akan dijalankan oleh lembaga.
Akan lebih baik lagi jika penyususnan Anggaran Rumah Tangga lembaga juga sudah
tuntas. sehingga segala aturan kelembagaan telah siap sebelum lembaga tersebut
beroperasi.
3. Tentukan badan pendiri lembaga; boleh satu orang atau
lebih dari satu orang. Fungsi daripada badan pendiri sebagai pendiri awal
lembaga yang nantinya mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu kelembagaan,
meskipun dalam pengambilan keputusan jelas harus mempertimbangkan keputusan-keputusan
musyawarah.
4. Tentukan badan pengurus awal; sedikitnya terdiri dari
seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Susunan ini akan
menjadi badan pengurus awal lembaga untuk periode tertentu yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
5. Silakan menghadap ke notaris dengan menunjukkan
Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas,
maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para
penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di
hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan
pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Lembaga/
Yayasan atau biasa disebut Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk
mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, segera
menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi
lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam
segala proses birokrasi.
8. Siapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus,
Salinan Kartu Identitas Badan Pendiri & Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri
(untuk LSM), Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus (untuk
Yayasan). Apabila belum mempunyai NPWP Pribadi, secara bersamaan dapat
didaftarkan kolektif. Datanglah ke Kantor Pajak Pratama (untuk proses pembuatan
NPWP lebih cepat), atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses
pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga,
salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka
rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki
kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam
jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung; misal ada bank tertentu
yang membutuhkan surat keterangan dari dinas/ instansi pemerintah untuk
rekomendasi pembuatan rekening bank. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga
yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi
minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan
yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah
setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah anda harus
menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil
lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan
pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas
pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Sampai dengan langkah ini, lembaga telah berhak untuk
beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum,
alangkah lebih baik jika lembaga didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia (DEPKUMHAM) baik di Kantor Pusat Jakarta maupun Kantor Wilayah yang
terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup
panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana
lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Jika kegiatan-kegiatan berkaitan dengan SKPD/
dinas-dinas/ instansi pemerintah : silakan menjalin kerjasama dengan
mensosialisasikan lembaga ke berbagai instansi terkait. Jika diperlukan, dapat
diurus ijin operasional lembaga yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Contoh :
lembaga pendidikan harus mendapatkan ijin operasional dari Dinas Pendidikan,
Yayasan Panti Asuhan harus mendapatkan ijin operasional dari Dinas Sosial, dsb.
No comments:
Post a Comment